Featured
Advertisement
Advertisement
- Get link
- Other Apps
Penjagalan Kucing Di Medan Terancam 5 - 7 Tahun Dipenjara
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
1. Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
2. Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-
Comments
Advertisement
Popular Posts
Pria Mengadopsi 3 Anak Kucing Liar dan Terkejut Ketika Menemukan Bahwa Salah Satu Dari Mereka Adalah Kucing Langka
- Get link
- Other Apps
Anjing Ditinggalkan oleh Pemiliknya, Menyeret Barang Bawaannya dan Sebuah Catatan, Tulisan dalam Catatan Itu Membuat Netizen Segera Mengadopsinya
- Get link
- Other Apps
Hewan aja masin sayang dengan sesamanya..klo manusia macam hewan gni..habisin aja jg macam cara dia bantai hewan, gk beradab!
ReplyDeleteHewan aja masin sayang dengan sesamanya..klo manusia macam hewan gni..habisin aja jg macam cara dia bantai hewan, gk beradab!
ReplyDelete
ReplyDeleteOrang rakus seperti itu yang tidak punya perasaan kepada hewan2 itu sangat berbahaya,binatang saja disiksa apalagi kemanusia pasti sifat jahatnya aktif semoga simanusia rakus masuk kerangkeng besi dan mati orangnya buang dilaut ikan mau makan muntaaaahhh terlalu busuk.
Harus dihukum seberat beratnya ,kucing tidak diperbolehkan di konsumsi,mau piaraan atau bukan itu sdh jelas pelanggaran ,hukum seberat beratnya,betapa sedihnya owner owner hewan tersebut karna piaraan sdh seprti keluarga sendiri
ReplyDeleteHarus dihukum seberat beratnya ,kucing tidak diperbolehkan di konsumsi,mau piaraan atau bukan itu sdh jelas pelanggaran ,hukum seberat beratnya,betapa sedihnya owner owner hewan tersebut karna piaraan sdh seprti keluarga sendiri
ReplyDeleteLebih baik buat undang undang perlindungan hewan yg secara sah tidak diperbolehkan dianiaya
ReplyDeleteTermasuk hewan yg memang hewan itu gk menganggu kalaupun mengganggu lebih baik dilepaskan daripada dianiaya
Apalagi banyak org yg gk punya hati kucing dijadikan makanan ular secara sengaja dan tidak murni hukum alam
~saran saya sih gitu
Bunuh aja yg membunuh kucing.... Hutang nyawa bayar nyawa
ReplyDelete